Sabtu, 21 November 2015

ISTILAH DAN DEFINISI UJI KOMPETENSI


Berbagai istilah dan definisi yang terkait dengan Uji Kompetensi, antara lain:
  1. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objectif melalui uji kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional
  2. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan
  3. Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Badan Nasional Sertifikasi Profesi adalah badan independen yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Guna terlaksananya tugas tersebut BNSP dapat memberikan lisensi kepada LSP yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan BNSP. Dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden
  5. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP
  6. Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah Suatu tempat kerja profesi atau tempat yang memiliki sarana dan prasarana dengan kriteria setara dengan tempat kerja profesi yang diakreditasi oleh LSP untuk menjadi tempat uji kompetensi
  7. Lisensi adalah proses pendelegasian wewenang sertifikasi profesi dari BNSP kepada LSP melalui proses akreditasi
  8. Akreditasi adalah Kesuluruhan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan uji kompetensi profesi
  9. Proses Sertifikasi adalah Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat
  10. Sistim Sertifikasi adalah Kumpulan prosedur dan sumberdaya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya, untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya
  11. Asesor Kompetensi adalah Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen/penilaian kompetensi
  12. Asesor sistem manajemen adalah Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen sistem manajemen mutu
  13. Peserta Uji Kompetensi adalah Pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi
  14. Proses Sertifikasi adalah Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang




Gabung group LSP SMK PGRI 1 Ngawi 

Sedia : Pahat HSS Cobalt, Insert, Holder, Jangka Sorong, Thread Gauge, Plug Gauge

Tidak ada komentar:

Posting Komentar